Site info

Universitas Wijayakusuma ( UNWIKU ) Purwokerto Menerima Pendaftaran Mahasiswa Baru Angkatan 2010-2011 Tlp. (0281) 635889/634612 Fax. (0281) 634611 Info Lengkap www.unwiku.ac.id
Selamat dengan suksesnya acara KBM Fakultas Hukum Unwiku Purwokerto....Tetap semangat dalam melaksanakan pendampingan kepada masyarakat....
Semuanya...
Kongres Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma ( UNWIKU ) Purwokerto Akan Dilaksanakan Pada Tanggal 25 Juni 2010 Jam 08:00 - 16:00 WIB. www.unwiku.ac.id

Cari pekerjaan

SEMUA ORANG BISA JADI JURNALIS.....

AYO... BERSAMA UNWIKU KITA BANGUN UNWIKU... BAGI ALUMNI, DOSEN, MAHASISWA,KARYAWAN DAN WARGA PECINTA UNWIKU... KAMI UNDANG UNTUK MEMBERIKAN SUMBANGSIHNYA... UNTUK MENGISI KONTEN DENGAN DIRENCANAKANNYA TABLOID UNWIKU... KAMI TUNGGU KERJASAMANYA.. INFORMASI KONTAK INFO@UNWIKU.AC.ID

Kamis, 17 Juni 2010

Rapat Dengar Pendapat Menteri Kominfo Dengan Komisi I DPR-RI Mengenai Kasus Video Asusila



Siaran Pers No. 69/PIH/KOMINFO/6/2010 tentang Rapat Dengar Pendapat Menteri Kominfo Tifatul Sembiring Dengan Komisi I DPR-RI Mengenai Kasus Video Asusila dan Berbagai Isu Aktual Lain.

(Jakarta, 16 Juni 2010). Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 16 Juni 2010 telah memenuhi undangan Pimpinan Komisi I DPR-RI untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPR-RI Kemal Stambul dan dihadiri oleh sejumlah anggota Dewan. Sedangkan Menteri Kominfo didampingi oleh sejumlah pejabat Kementerian Kominfo dan BRTI. Turut mendampingi pula adalah Ketua Komisi Penyiaran dan perwakilan dari Pengurus Dewan Pers.

Mengingat isu masalah maraknya peredaran video asusila masih sangat hangat, sesi pertama diprioritaskan untuk membahasan masalah tersebut. Adapun kesimpulannya adalah sebagai berikut:

  1. Sehubungan dengan adanya kasus video asusila yang disertai penyebarannya secara luas di masyarakat, maka Komisi I DPR RI dengan merujuk pada pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensia 1945 yang terkait dengan kejadian ini serta peraturan perudang-undangan terkait lainnya seperti UU ITE, pornografi, mendorong kepada Kementerian Kominfo menangani permasalahan tersebut dengan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Ristek, Kementerian Pendidikan dan Budaya, Kementerian Kesehatan dan Kementerian lainnya serta POLRI, Komnas Perlindungan Anak Indonesia, agar ke depan mampu mengantisipasi kejadian serupa yang berpotensi merusak moral bangsa khusunya anak-anak.
  2. Komisi I DPR RI mendorong agar ke depan Kemkominfo bertindak lebih sigap dan cepat dengan bekerjasama dengan penegak hukum dan lembaga terkait seperti Komisi Penyiaran Indonesia, Dewan Pers, sehingga tidak terjadi pembiaran yang justru dapat menimbulkan dampak negatif lebih luas.
  3. Komisi I DPR RI meminta Kemkominfo agar mensosialisasikan secara intensif internet sehat sehingga masyarakat mampu menfilter tayangan media terhadap konten yang dapat merusak ketahanan moralitas bangsa.
  4. Mengingat tugas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers adalah memastikan bahwa masyarakat mendapat tayangan yang informatif dan mendidik, Komisi I DPR RI mendesak agar KPI dan Dewan Pers menerapkan mekanisme yang tegas dan tepat bagi media yang menayangkan konten yang tidak sehat dengan tetap menjunjung kebebasan pers.
  5. Menyusul dampak negatif dari penyebaran video asusila dan mengantisipasi adanya kejadian serupa di kemudian hari serta membangun ketahanan moral bangsa, Komisi I DPR RI bersama dengan Kemkominfo akan mengagendakan kembali dalam waktu dekat pembahasan RPM Konten Multimedia.

Pada sesi berikutnya berupa pembahasan tentang berbagai topik aktual yang menjadi ranah bidang komunikasi dan informatika. Sejumlah kesimpulannya adalah sebagai berikut:

  1. Sehubungan dengan adanya rencana merger dua penyelenggara jasa telekomunikasi, Komisi I DPR RI meminta kepada Kemkominfo untuk melakukan kajian dan koordinasi lebih lanjut dengan dua penyelenggara jasa telekomunikasi tersebut agar langkah merger tidak menjurus kepada jual beli sumber daya nasional frekuensi yang akan merugikan kepentingan negara.
  2. Terkait dengan rencana DPR RI untuk melakukan revisi terhadap UU No.32/2002 tentang Penyiaran dan revisi terhadap UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Komisi I DPR meminta Kemkominfo untuk berpartisipasi dengan memberikan masukan dan saran terkait revisi dua UU tersebut kepada Komisi I DPR RI dan segera menyelesaikan draft RUU Konvergensi.
  3. Sehubungan dengan masuknya RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi (TIPITI) di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang merupakan RUU inisiatif Pemerintah, Komisi I DPR meminta kepada Kemkominfo untuk segera memasukan draft RUU TIPITI agar dapat segera dilakukan pembahasan oleh Komisi I DPR RI.
  4. Menindaklanjuti adanya wacana penggabungan Lembaga Penyiaran Puiblik Televisi Republik Indonesia (TVRI) dengan Radio Republik Indonesia (RRI) sekaligus menindaklanjuti hasil Panja LPP TVRI Komisi I DPR RI, Komisi I DPR RI bersama Kemkominfo akan mengkaji kembali kemungkinan rencana penggabungan LPP tersebut agar keberadaan LPP menjadi lebih efisien dan efektif dalam masa sidang yang akan datang secara bertahap.

depkominfo.go.id

Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

0 Comments:

Posting Komentar

Twitter Updates

 

WARGA UNWIKU Copyright © 2009-2010 Blog is Designed by Admin